NAPZA
NAPZA merupakan
akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis
obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan.
NAPZA secara umum adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan kedalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dihirup dan disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan (Lumbantobing, 2007).
Menurut UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa:
NAPZA secara umum adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan kedalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dihirup dan disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan (Lumbantobing, 2007).
Menurut UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa:
- Narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal
dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang
menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan
menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara
fisik maupun psikologik.
- Psikotropika adalah setiap bahan baik alami ataupun
buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan perilaku.
- Zat
Adiktif yaitu
bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi
yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton,
eter, premix, thiner dan lain-lain.
Macam-macam NAPZA dan golongannya :
a. Narkotika
Menurut
UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dikelompokkan kedalam tiga
golongan yaitu:
- Narkotika
golongan I adalah
narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
- Narkotika
golongan II adalah
narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam
golongan tertentu.
- Narkotika
golongan III adalah
narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam
terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam
narkotika dalam golongan tertentu.
b. Psikotropika
Menurut
UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dapat dikelompokkan kedalam empat
golongan:
- Psikotropika
golongan I adalah
psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu:
MDMA, ekstasi, LSD, ST
- Psikotropika
golongan II adalah
psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam
terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital,
metakualon, metilfenidat (Ritalin).
- Psikotropika
golongan III adalah
psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
menyebabkan ketergantungan. Contoh : fenobarbital dan flunitrasepam.
- Psikotropika
golongan IV adalah
psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam,
bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam (BK, DUM, MG).
c. Zat Adiktif
Zat
adiktif merupakan penghantar untuk memasuki dunia penyalahgunaan Narkoba. Pada
mulanya seseorang nyicip zat adiktif ini sebelum menjadi pecandu aktif.
Zat adiktif yang akrab ditelinga masyarakat ialah nikotin dalam rokok dan etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseton, thiner dan lain-lain.
Dalam KEPRES tahun 1997, minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Minuman alkohol dibagi menjadi 3 golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:
Zat adiktif yang akrab ditelinga masyarakat ialah nikotin dalam rokok dan etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseton, thiner dan lain-lain.
Dalam KEPRES tahun 1997, minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Minuman alkohol dibagi menjadi 3 golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:
- Golongan
A adalah minuman beralkohol
dengan kadar etanol 1% - 5% Contoh : bir, greend sand.
- Golongan
B adalah minuman beralkohol
dengan kadar etanol 5% - 20% Contoh : anggur kolesom.
- Golongan
C adalah minuman beralkohol
dengan kadar etanol 20% - 55% Contoh : arak, wisky, vodka.
NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah
yang banyak dan cukup lama.
Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
- gangguan daya ingat
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru (
Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para pengguna NAPZA dikenal dengan
perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi
mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang
terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna
NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka
penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui
jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan
dari ibu ke janin.
f. Sistem Reproduksi : sering
terjadi kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan
bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan
baju lengan panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2. Dampak Sosial :
a. Di Lingkungan Keluarga :
· Suasana
nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah
tersinggung.
· Orang tua resah karena barang berharga
sering hilang.
· Perilaku menyimpang / asosial anak (
berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
· Putus sekolah atau menganggur, karena
dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga,
kesulitan keuangan.
· Orang tua menjadi putus asa karena
pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b. Di Lingkungan Sekolah :
· Merusak
disiplin dan motivasi belajar.
· Meningkatnya
tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
· Mempengaruhi
peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c. Di Lingkungan Masyarakat :
· Tercipta pasar gelap antara pengedar
dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
· Pengedar atau bandar menggunakan
perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
· Meningkatnya kejahatan di masyarakat :
perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
· Meningkatnya kecelakaan.
Cara pencegahan dan penanggulangan
terhadap NAPZA
Upaya
pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan
primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan
intervensi.
Upaya
ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi
untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka
agar tidak menggunakan NAPZA.
Upaya
pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat
menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2. Pencegahan
Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi
penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat
dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
- penuh
kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan
NAPZA :
1. Upaya terhadap siswa :
· Memberikan pendidikan kepada siswa
tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
· Melibatkan siswa dalam perencanaan
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
· Membentuk citra diri yang positif dan
mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian
NAPZA dan merokok.
· Menyediakan pilihan kegiatan yang
bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
· Meningkatkan kegiatan bimbingan
konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa
menghentikannya.
· Penerapan kehidupan beragama dalam
kegiatan sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran
NAPZA di sekolah :
· Razia dengan cara sidak
· Melarang orang yang tidak
berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
· Melarang siswa ke luar sekolah pada
jam pelajaran tanpa ijin guru
· Membina kerjasama yang baik dengan
berbagai pihak.
· Meningkatkan pengawasan sejak anak itu
datang sampai dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina lingkungan
sekolah :
· Menciptakan suasana lingkungan sekolah
yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak
didik.
· Mengupayakan kehadiran guru secara
teratur di sekolah
· Sikap keteladanan guru amat penting
· Meningkatkan pengawasan anak sejak
masuk sampai pulang sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar