Hello , Welcome to my blog :) My Name is Fitri Fikriawati

Senin, 28 April 2014

Aniaya atau Zhalim


I. Pengertian
            Perkataan aniaya berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya perbuatan bengis, penyiksaan atau zalim. Yang dimaksud dengan aniaya ialah tidak adil (tidak menempatkan sesuatu dengan semestinya atau sesuai dengan ketentuan Allah SWT). Aniaya atau bengis yaitu suatu tindakan yang tidak manusiawi yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Aniaya juga bisa disebut zalim. Kata zalim berasal dari bahasa Arab, dengan huruf “za la ma” yang bermaksud gelap. Kalimat ini digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, dan ketidak adilan.

II. Isi
            Aniaya adalah perbuatan bengis seperti penyiksaan atau penindasan Menganiaya berarti menyiksa, menyakiti dan berbagai bentuk ketidak sewengan seperti menindas, mengambil hak orang lain dengan paksa dan lain-lainnya
Pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa penganiayan merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Perbuatan itu sama dosanya dengan mencuri, bahkan lebih besar, karena didalamnya terdapat unsur kekerasan. Jika sampai membunuh korbannya maka jelas perbuatan itu termasuk salah satu dosa besar.

            hukuman bagi penganiaya diberlakukan sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukannya, yaitu sebagai berikut.
1. Jika menganiaya dan membunuh korban serta mengambil hartanya, penganiaya dihukum dibunuh dan disalib
2. Jika ia hanya mengambil harta tanpa membunuh korbannya maka hukumannya dihukum potong tangan dan kakinya dengan cara silang.
3. Jika ia tidak mengambil harta dan membunuh karena tetangkap sebelum sempat melakukan sesuatu atau hanya menakui0nakuti saja maka hukumannya adalah dipenjara.

Fungsi Menu dan icon pada blogger

Istilah dan Fungsi menu pada blog

Keterangan :

Nomor 1. Buat Entri Baru
Ikon pensil yang tertera pada menu blogger memiliki fungsi mengarahkan kita pada form entry/posting artikel baru. Untuk panduan menulis artikel di blog silahkan Baca Disini : "Cara Posting, Menulis Artikel di Blog."

Nomor 2. Lihat Entri.
Ikon Buku yang tertera pada menu blogger tersebut memiliki fungsi mengarahkan kita pada tampilan postingan yang sudah kita buat
Nomor 3. Lihat Blog
Ikon "Lihat Blog" pada gambar diatas memiliki fungsi mengarahkan kita pada tampilan hompage/halaman depan blog kita.

Nomor 4. Nama Pemilik Akun Blogger

Nomor 5. Pemberitahuan Google +
Ikon Lonceng pada menu blogger berfungsi sebagai pengingat bahwa ada pesan atau pembaharuan dari akun google + anda. anda bisa klik ikon tersebut untuk melihat ringkasan dari pesan atau pembaharuan google + anda.

Rabu, 09 April 2014

Tentang Napza

NAPZA

            NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan.

            NAPZA secara umum adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan kedalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dihirup dan disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan (Lumbantobing, 2007).

Menurut UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa:

  • Narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologik.
  • Psikotropika adalah setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
  • Zat Adiktif yaitu bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain.

Macam-macam NAPZA dan golongannya :
a. Narkotika
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:

  1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
  2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
  3. Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.